grab
pemilu-2024
Halodoc

Alasan dan Fakta Tahun Lalu Polri Menolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Ferdy Sambo
Oreo
Milo

Pada tanggal 28 Agustus 2022, tepat setahun yang lalu, Polri mengambil langkah untuk menolak pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Ferdy Sambo adalah seorang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau yang dikenal sebagai Brigadir Yosua. Keputusan ini diambil setelah Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota Polri sebelum sidang kode etiknya diadakan.

Dalam kilas balik, Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri dari Polri pada tanggal 24 Agustus 2022. Namun, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KEPP), Ferdy Sambo telah kehilangan hak untuk mengundurkan diri dari Polri sebelum sidang etik dilaksanakan. Hal ini dikarenakan beberapa pertimbangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

12goal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Ferdy Sambo tidak memenuhi kriteria tertentu yang memungkinkan pengunduran diri, seperti memiliki masa dinas minimal 20 tahun, memiliki prestasi dan kinerja baik, serta tidak terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Sebagai hasil dari pertimbangan ini, Polri menolak surat pengunduran diri Ferdy Sambo. Sidang etik Polri tetap berjalan sesuai jadwal dan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mengadakan sidang etik untuk Ferdy Sambo pada tanggal 25 Agustus 2022. Hasil sidang ini menyebabkan Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Dalam sidang yang berlangsung selama 18 jam, KKEP juga memutuskan untuk memberikan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo dengan menempatkannya dalam tempat khusus selama 21 hari. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan ini, Polri tetap tidak memproses surat pengunduran dirinya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi hasil putusan sidang banding kode etik. Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa keputusan Polri untuk menolak pengunduran diri Ferdy Sambo didasarkan pada proses sidang KKEP dan bukan atas keputusan individu Sambo.

Meski Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas pemecatannya, proses hukum ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengatur bahwa Majelis Banding dari Divisi Hukum Mabes Polri memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan penerimaan atau penolakan banding. Proses sidang banding kode etik akan berlangsung dalam batas waktu maksimal 24 hari setelah permohonan banding diajukan.

Tentu saja, peristiwa ini menunjukkan bahwa proses hukum dan etika di kalangan kepolisian Indonesia ditegakkan dengan sungguh-sungguh dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.

12goal
Universitas
Avanza